Salam Adil dan Lestari !!!
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) WALHI Sulawesi Selatan Ke- IX yang akan menentukan arah gerakan perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan. salah satu agenda dalam PDLH ke-IX WALHI Sulawesi selatan adalah pemilihan fungsionaris WALHI Sulawesi Selatan periode 2022 – 2026.
Maka dengan ini OC PDLH WALHI SULSEL Ke-IX Menginformasikan, kepada seluruh komponen WALHI Sulawesi selatan terkait, syarat dan kriteria bakal calon ED dan DD sesuai SK Dewan Daerah No. 005/SK/DD-WALHI-SS/XI/2022 Tentang Kriteria calon fungsionaris. Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
A. Kriteria Calon Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan dan/atau memiliki riwayat kerja sama dalam bentuk apapun dengan aktor perusak lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi/kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi serta kekerasan seksual;
- Telah terlibat aktif dalam advokasi WALHI Sulawesi Selatan atau advokasi lingkungan hidup dan HAM selama lima tahun terakhir;
- Telah mengikuti pendidikan kepemimpinan WALHI I dan II.
- Mempunyai visi dan misi untuk WALHI Sulawesi Selatan ke depan yang dituangkan dalam tulisan;
- Menyatakan secara tertulis bersedia bekerja purna waktu selama periode kepemimpinan yang ditentukan dalam statuta dan tidak merangkap jabatan eksekutif pada organisasi lain;
- Mempunyai kemampuan kepemimpinan, advokasi, lobby, kampanye, berjejaring, penggalangan dana, dan manajemen organisasi;
- Tidak sedang bekerja untuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan statuta dan keputusan-keputusan WALHI Sulawesi Selatan pada saat mendaftar hingga terpilih menjadi fungsionaris;
- Menyatakan secara tertulis bahwa yang bersangkutan bukan anggota dan pengurus partai, bukan anggota POLRI/TNI/PNS, dan bukan pejabat negara.
- Mendapatkan minimal 5 (lima) surat rekomendasi dari Anggota WALHI Sulawesi Selatan.
- Surat rekomendasi yang diterima, tidak sah apabila surat rekomendasi dikeluarkan oleh Anggota lembaga/Pemberi rekomendasi ganda untuk posisi yang sama.
B. Kriteria Calon Dewan Daerah WALHI Sulawesi Selatn.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan dan/atau memiliki riwayat kerja sama dalam bentuk apapun dengan aktor perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi/kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi serta kekerasan seksual;
- Telah terlibat aktif dalam advokasi WALHI Sulawesi Selatan atau advokasi lingkungan hidup dan HAM selama lima tahun terakhir;
- Telah mengikuti pendidikan kepemimpinan WALHI I dan II.
- Mempunyai visi dan misi untuk WALHI Sulawesi Selatan ke depan yang dituangkan dalam tulisan;
- Menyatakan secara tertulis bersedia bekerja purna waktu selama periode kepemimpinan yang ditentukan dalam statuta;
- Tidak sedang bekerja untuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan statuta dan keputusan-keputusan WALHI Sulawesi Selatan pada saat mendaftar hingga terpilih menjadi fungsionaris;
- Menyatakan secara tertulis bahwa yang bersangkutan bukan anggota dan pengurus partai, bukan anggota POLRI/TNI/PNS, dan bukan pejabat Negara
- Mendapatkan minimal 3 (tiga) surat rekomendasi dari Anggota WALHI Sulawesi Selatan
- Surat rekomendasi yang diterima, tidak sah apabila surat rekomendasi dikeluarkan oleh Anggota lembaga/Pemberi rekomendasi ganda untuk posisi yang sama.
Untuk Pendaftaran Bakal Calon Fungsionaris WALHI Sulawesi Selatan dapat di akses melalui link berikut ini:
Pendaftaran Bakal Calon Fungsionaris WALHI Sulawesi Selatan Periode 2022-2026