Tahun 2025 adalah tahun bersejarah bagi gerakan transisi energi dan juga kemenangan kecil bagi masyarakat dan lingkungan, tidak hanya di Pulau Sulawesi namun juga di Indonesia. Pada tahun 2025, masyarakat dan lingkungan di Sulawesi meraih dua kemenangan beruntun di pengadilan atas perusahaan industri nikel yang juga pemilik PLTU Industri. Kemenangan ini membuktikan bahwa operasi PLTU Industri yang menggerakkan industri pengolahan nikel menyebabkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, dua kemenangan ini
harus dipandang sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan moratorium izin pembangunan PLTU industri dan penghentian operasi PLTU industri secara bertahap.