Makassar, 10 Mei 2026 — Ratusan warga Makassar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/05). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di wilayah Tamalanrea.
Aksi warga dipicu oleh pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS pada Kamis (07/05/2026) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Purbaya disebut meminta seluruh pihak untuk tetap melanjutkan proyek PSEL di Tamalanrea dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Warga Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda mengecam pernyataan tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Perwakilan Kampung Mula Baru, H. Akbar, menyampaikan bahwa warga tidak menolak pengelolaan sampah maupun proyek pembangunan secara umum, tetapi menolak lokasi pembangunan yang berada sangat dekat dengan permukiman warga.
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujarnya.
Koordinator Lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari pihak perusahaan tanpa memahami kondisi di lapangan. Ia menyebut masyarakat merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak didengarkan.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” katanya.
Menurut Azis, lokasi PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga. Ia juga menyoroti bahwa di sejumlah daerah lain, masyarakat tetap melakukan penolakan meski jarak fasilitas serupa jauh dari pemukiman.

Perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman warga. Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.
Ia juga menilai proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.
Sementara itu, Fadli Gaffar dari Walhi Sulawesi Selatan yang hadir bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.
“Selain itu pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa untuk melanjutkan proyek ini, sikap abai terhadap penolakan warga justru menunjukkan jika pemerintah di pusat tidak menjalankan mandat prinsip kehati-hatian dan FPIC dalam proses pembangunan, jelas ini akan menjadi bom waktu.” Tutup Fadli
Melalui aksi tersebut, warga bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, serta PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea selama tuntutan mereka belum dipenuhi.






