Sidang Praperadilan Tiga Petani Lada Loeha Raya digelar pada hari ini tanggal 15 September 2026 pukul 11.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar, pengadilan membagi dua sidang ketiga petani sehingga Sidang baru mengadili 1 permohonan yakni Abdul Wahab dan untuk 2 petani lainnya baru dimulai tanggal 16 september 2026.

Pada saat hakim selesai membuka sidang, hakim menyampaikan bahwa para termohon yakni Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang satu minggu untuk memberikan kesempatan terakhir untuk para termohon

Menanggapi sidang hari ini Kuasa hukum ketiga Petani Syamsul Rijal dari PBHI Sulsel menyampaikan bahwa semestinya para termohon menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana, sederhana, cepat dan biaya ringan agar pemeriksaan perkara dilakukan secara efisien, tidak berlarut-larut:

“Penundaan satu minggu mungkin menurut para termohon waktu yg sangat singkat tetapi pemohon satu minggu merupakan waktu yang sangat lama yang terus berada di dalam tahanan”, Ujarnya

Selain itu Kuasa Hukum lainnya Arfiandi dari Walhi Sulsel menaggapi bahwa para termohon telah melanggar hak asasi pemohon, mangkirnya mereka mengakibatkan berlarutnya penahanan sehingga upaya petani mencari keadilan tertunda.

“Sehingga Kami mendesak Gakkumhut Sulawesi dan Polda Sulsel untuk segera membebaskan ketiga petani”, Tegasnya.