Makassar, Kamis/30 Juli 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama dengan tim peneliti dari Warga Untia menggelar Diseminasi dan Peluncuran Laporan Riset berjudul ‘Perlindungan Ruang Hidup Kawasan Pesisir Utara Makassar: Laporan Riset Feminist Participatory Action Research (FPAR) atas Kondisi Infrastruktur Dasar dan Ancaman Reklamasi bagi Kehidupan Nelayan dan Perempuan Pesisir Untia’. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Untia dengan mengundang beberapa pihak seperti nelayan, perempuan, mahasiswa, tokoh masyarakat, RT dan RW di Kelurahan Untia, Lurah Untia, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, dan Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Diseminasi ini diawali dengan pemaparan Tim Riset FPAR yang diwakiliki oleh Fadila Abdullah yang menjelaskan bahwa riset ini menggunakan dua bagian mendasar dalam proses risetnya yakni dilakukan secara partisipatif bersama warga dan menggunakan lensa feminis atau pengarusutamaan gender dalam proses serta analisisnya.

“Dalam proses riset ini, tim beranggotakan lima orang dengan pembagian satu orang mewakili WALHI SulSel dan empat orang lainnya mewakili komunitas atau masyarakat di Untia. Nah terkait dengan hasil riset, kami akan mengawalinya dengan bagaimana rekam jejak reklamasi di Kota Makassar. Dimana Ketika mega proyek CPI mulai menimbun laut pada tahun 2014, Wilayah tangkap nelayan tradisional seketika berubah menjadi daratan beton. Alat tangkap seperti jaring dan rumpon tertimbun. Dampaknya tidak berhenti disitu, pembangunan MNP memperluas skala kehancuran ekologis ini ke utara kota. Pencarian material pasir untuk MNP di perairan Spermonde (seperti wilayah Copong di dekat Pulau Kodingareng) memicu trauma ekologis yang mendalam. Ini lah hal yang ditakutkan jika proyek reklamasi ini akan berjalan.”, Ujarnya.
Selain itu, Fadila juga menjelaskan bahwa Pesisir Kelurahan Untia, adalah salah satu kawasan yang masih menjadi ruang produksi utama bagi nelayan tradisional. Hasil pemetaan partisipatif menunjukkan bahwa nelayan memanfaatkan perairan pesisir untuk menangkap berbagai komoditas, terutama ikan, udang, dan kepiting, yang tersebar pada kawasan perairan dangkal, sekitar gusung pasir, hingga area yang berdekatan dengan ekosistem mangrove. Selama ini, ruang laut itu tidak sekadar lokasi penangkapan ikan, melainkan bagian dari sistem penghidupan masyarakat yang terbentuk melalui pengalaman panjang.
“Peta wilayah tangkap memperlihatkan luas area penangkapan nelayan mencapai 1.738,116 hektare. Namun, pada ruang yang sama terdapat kawasan reklamasi seluas 1.517,61 hektare yang menempati sebagian besar perairan pesisir Untia. Analisis spasial menunjukkan bahwa 1.087,714 hektar wilayah tangkap berada di dalam kawasan reklamasi. Artinya, sekitar 62,6% dari seluruh wilayah tangkap nelayan mengalami tumpang tindih dengan area reklamasi. Selain ancaman terhadap wilayah tangkap, rencana reklamasi juga mengancam Kawasan Mangrove Terakhir Makassar yang berada di Kelurahan Untia dan Lantebung dengan luas sekitar 28,83 Ha.”, Ungkapnnya.

Tidak hanya itu, Fadila juga menambahkan bahwa data WALHI Sulsel di wilayah terdampak reklamasi sebelumnya membuktikan bahwa kemiskinan struktural akibat rusaknya laut dan kelangkaan air bersih selalu menempatkan perempuan pesisir sebagai kelompok yang paling lama mengalami penderitaan ekonomi dan psikologis. Reklamasi di Untia berpotensi besar mengulang kepunahan mata pencaharian yang sama.
“Perencanaan proyek reklamasi di Pesisir Utara Kota Makassar ini jelas akan menekan rantai kerja berbasis gender dan akan menimbulkan berbagai permasalahan seperti ancaman kerawanan pangan domestik, hilangnya peran produktif perempuan dalam mengelola hasil tangkapan, beban ganda akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, Hasil pemetaan tubuh (body mapping) terhadap perempuan nelayan di Kelurahan Untia, Kota Makassar, menjadi bukti material bahwa beban kerja domestik dan krisis air bersih selama ini telah memicu kerusakan fisik yang kronis. Sebelum reklamasi berjalan, aktivitas harian dan krisis air bersih menahun telah meninggalkan jejak keluhan kronis pada tubuh perempuan Untia. Jika rencana reklamasi di pesisir Untia oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan benar-benar direalisasikan, tekanan terhadap tubuh perempuan ini tidak hanya akan memburuk secara biologis, tetapi juga memicu kerentanan psikologis yang mendalam dan sistemik.”, tutupnya.
Setelah sesi pemaparan hasil riset, Marhamah,S.T.,M.Si dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa reklamasi ini baru tahap perencanaan. Kami akan memastikan keterlibatan masyarakat utamanya perempuan dalam proyek. Selain perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. Amanda Syahwaldi, S.STP, MM selaku Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar juga menjelaskan bahwa kegiatan ini seharusnya lebih banyak melibatkan unsur pemerintah agar bisa langsung berdialog dengan masyarakat.
Dipenghujung kegiatan, dua orang warga kemudian memberikan kesaksian atau tanggapan mereka sehubungan dengan rencana proyek reklamasi di Pesisir Kota Makassar. Sulaiha menanggapi bahwa rencana reklamasi berpotensi akan berdampak pada perekonomian keluarga terlebih lagi jika mereka (pemerintah) hanya mengundang orang luar saja untuk berjualan dan berdagang. Hal serupa juga disampaikan oleh Buhari yang mengatakan bahwa kami sudah terlanjur sakit sejak dipaksa untuk dipindahkan dari Lae-Lae.
“Kami sudah malas dijanji-janji terus. Dulu sebelum dipindahkan dari Lae-Lae kesini kami dijanji bahwa air akan lancar tapi sekarang kami pun harus membeli air. Kami juga dijanjikan tempat sandaran perahu yang bagus tapi sekarang mau lagi direklamasi. Intinya masyarakat disini mau hidup tenang jangan sampai proyek ini kembali mengusir kami dan membuat hidup kami kembali susah.”, Ujar Buhari.

Terakhir, berikut Rekomendasi dari Laporan Riset berjudul ‘Perlindungan Ruang Hidup Kawasan Pesisir Utara Makassar: Laporan Riset Feminist Participatory Action Research (FPAR) atas Kondisi Infrastruktur Dasar dan Ancaman Reklamasi bagi Kehidupan Nelayan dan Perempuan Pesisir Untia’ sebagai berikut.
1. Perlindungan Wilayah Tangkap dan Moratorium Reklamasi
- Penerapan Moratorium Reklamasi Pesisir Utara: Menghentikan atau merevisi rencana proyek reklamasi di kawasan pesisir utara Kota Makassar yang berpotensi memutus akses nelayan tradisional dan merusak ekosistem mangrove serta tempat pemijahan ikan.
- Pengakuan Legal Ruang Tangkap Nelayan Tradisional: Memasukkan kawasan pesisir dan laut Untia sebagai Kawasan Tangkap Nelayan Tradisional dan Kawasan Perlindungan Ekosistem Pesisir dalam RTRW Kota Makassar dan RTRW Terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan
2. Peningkatan Infrastruktur Dasar yang Responsif Gender
- Jaminan Akses Air Bersih Berkualitas: Membangun dan melengkapi jaringan pemipaan PDAM yang terintegrasi ke pemukiman nelayan Untia, guna menekan beban domestik dan finansial yang selama ini ditanggung oleh perempuan pesisir.
- Perbaikan Penataan Pemukiman dan Sanitasi: Menyediakan infrastruktur sanitasi yang layak, sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan pesisir, serta perbaikan jalan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
- Infrastruktur Pendukung Penanggulangan Bencana Pesisir: Melakukan restorasi sabuk hijau mangrove (mangrove belt) secara partisipatif untuk memitigasi abrasi serta dampak perubahan iklim.
3. Pengakuan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pesisir
- Pengakuan Legal Identitas Perempuan Nelayan: Memfasilitasi penerbitan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) khusus bagi perempuan pesisir di Untia yang bergerak di pengolahan dan pemasaran hasil laut, agar mereka memiliki akses setara terhadap bantuan sosial, asuransi perikanan, dan modal usaha.
- Dukungan Fasilitas Pengolahan dan Pemasaran: Menyediakan sarana pascapanen yang higienis, unit pendingin (cold storage), serta pelatihan inovasi produk hasil laut yang dikelola secara kolektif oleh kelompok perempuan.
4. Pelibatan Partisipatif dan Berperspektif Gender dalam Pengambilan Keputusan
- Musrenbang Tematik Perempuan dan Pesisir: Mewajibkan ruang Musrenbang khusus atau mekanisme konsultasi publik yang menjamin keterlibatan aktif perempuan pesisir Untia dalam penentuan kebijakan pembangunan wilayah pesisir.
- Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang Partisipatif: Mengintegrasikan kajian dampak sosial dan analisis gender (Gender Impact Assessment) secara transparan dalam setiap rencana analisis mengenai dampak lingkungan untuk proyek pembangunan pesisir.






