JAKARTA, 20 Oktober 2026 – Di tengah krisis iklim global, transisi energi Indonesia dinilai masih setengah hati. Hal ini ditandai dengan masih diizinkannya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru untuk kawasan industri (captive power) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Merespons regulasi tersebut, hari ini (20/10) koalisi masyarakat sipil Sulawesi Tanpa Polusi meluncurkan Eksaminasi Publik atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2025 di KeKini Coworking Space, Jakarta.