DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/03/2022). RPD tersebut terkait dengan limbah kayu dan limbah industri PT. Vale Indonesia.
RDP yang mengundang beberapa pihak seperti pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dirut. PT Vale Indonesia, dinas provinsi terkait, pakar lingkungan dan dari pihak DPRD itu sendiri, nyatanya tidak dihadiri oleh Dirut PT Vale Indonesia. Mereka hanya mengutus perwakilan, padahal RDP ini secara khusus membahas mengenai aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia yang berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan hidup.
WALHI Sulawesi Selatan yang juga turut diundang dalam RDP ini hadir dan membacakan pernyataan sikap mengenai dampak sosial-lingkungan sejak PT. Vale Indonesia beroperasi di Blok Sorowako. Pembacaan sikap ini dibacakan langsung oleh Herli selaku perwakilan WALHI Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, WALHI Sulsel menjelaskan situasi di Sorowako dimana saat ini masyarakat pesisir, di bantaran sungai Malili, masyarakat adat Dongi serta masyarakat yang tinggal di area lingkar tambang tengah memperjuangkan hak-hak dasarnya melalui protes berhari-hari. Namun, diabaikan begitu saja oleh PT Vale Indonesia. Bahkan, tiga aktivis yang memperjuangkan haknya malah dijebloskan ke penjara.

“Kita semua tahu, bahwa PT Vale telah mengeksploitasi sumber daya alam kita di Blok Sorowako selama 53 tahun. Lalu apa yang masyarakat dan daerah dapatkan dari kegiatan tambang PT Vale?,” ungkapnya.
Akses Informasi Tidak Terbuka
Selain kondisi terkini, dalam pernyataan sikap tersebut WALHI Sulsel turut menyoroti keterbukaan informasi publik yang tidak dibuka kepada masyarakat.
Rencana kerja pertambangan, rencana dan hasil pemantauan dan pengelolaan serta pemulihan lingkungan PT Vale, hingga rencana dan hasil pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan pengamatan WALHI Sulsel tidak didapatkan oleh publik.

“PT Vale Indonesia sejak lama menutup informasi publik kepada masyarakat adat dan lokal di area tambangnya. Maka menurut kami, PT Vale telah mengabaikan hak asasi masyarakat adat dan lokal di area tambang nikel tersebut,” terang Herli, staf Departemen Pengorganisasian Rakyat WALHI Sulsel.
Kondisi ini juga yang membuat masyarakat adat dan lokal di lingkar tambang PT Vale akan terus melakukan demonstrasi di PT Vale.
Energi Kotor Produksi Nikel
Dalam pertanyaan sikap tersebut WALHI Sulsel turut menyoroti tentang penggunaan energi kotor batubara untuk produksi nikel PT Vale Indonesia. Hal ini sangat kontras dengan pernyataan dari Presiden PT Vale Indonesia beberapa waktu lalu yang berkomitmen menjaga bumi.
“Faktanya, PT Vale berkontribusi memproduksi emisi yang besar dari penggunaan batubara. Saat ini, 60 persen energi PT Vale untuk memproduksi nikel bersumber dari energi kotor batubara,” terangnya.
Disisi lain, PT Vale Indonesia terus melakukan deforestasi untuk kegiatan tambang tanpa dibarengi dengan pemulihan lingkungan.
“Oleh karena itu, di forum RDP hari ini, WALHI Sulsel menyatakan perkataan Presiden PT Vale adalah kebohongan publik,” tegas Herli.
Mendesak Audit Lingkungan
PT Vale Indonesia tidak pernah menginformasikan ke publik mengenai jenis dan kandungan mineral yang dikirim ke Jepang, khususnya ke pabrik Sumitomo Corporation. Selain itu PT Vale Indonesia tidak pernah mempublikasikan secara transparan cara atau treatment yang digunakan dalam pemurnian nikel dan pengelolaan limbah di air dan udara.
“Pemerintah dan masyarakat harus tahu secara terang. Sementara resiko Kesehatan dan lingkungan dibebankan kepada negara dan rakyat, menurut kami PT Vale telah menutup informasi yang sangat penting kepada pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Temuan WALHI Sulawesi Selatan juga menunjukkan jika PT Vale melakukan kegiatan perusahaan di luar konsesi. WALHI Sulawesi Selatan menilai jika kegiatan perusahaan di luar konsesi yang diberikan pemerintah telah melanggar ketentuan negara.
“Di pertemuan rapat dengar pendapat ini, kami minta
DPRD Sulsel mendesak Kepolisian agar menindak pelanggaran KK PT Vale Indonesia,” bacanya.
Di akhir pernyataan sikap, Herli turut membacakan beberapa tuntutan dari WALHI Sulawesi Selatan terkait dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia.
- Bebaskan Hamrullah, Eka, dan Nimron tanpa syarat.
- Hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako
- Kembalikan tanah ulayat masyarakat adat Karoensie, Padoe dan lain-lain di Blok Sorowako.
- Menolak Perpanjangan IUP K PT Vale di Blok Sorowako
- Audit kegiatan tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, mulai dari audit lingkungan, sosial dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
- Desak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau,
pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat – lokal di Sorowako - Penuhi hak-hak dasar masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Khususnya berikan akses air bersih kepada masyarakat yang tinggal di kampung dongi.
- Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim untuk menghentikan intimidasi terhadap para
pejuang masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale.