Sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus pengrusakan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra oleh Polda Sulawesi Selatan telah digelar pada hari senin 28 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Makassar. Pada sidang pertama para pihak yakni WALHI Sulawesi Selatan bersama PBHI Sulawesi Selatan sebagai pihak pemohon dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai termohon hadir dalam sidang kali ini.

Dalam sidang pertama, pihak pemohon yakni WALHI Sulawesi Selatan bersama PBHI Sulawesi Selatan membacakan permohonan dimuka persidangan. Dalam pembacaannya, pemohon menguraikan pokok-pokok permohonan yang berisi bahwa dalam rangkaian penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel ditemukan banyak kejanggalan yang terjadi, diantaranya penyidik tidak memberikan surat SP3 kepada WALHI Sulawesi Selatan selaku pelapor, Penyidik juga tidak melakukan penahanan keda JS selaku tersangka.

Kejanggalan lainnya yakni alasan penghentian yang dimuat dalam SP2HP bahwa pihak penyidik menganggap perkara tidak cukup bukti. Padahal pada proses penyidikan telah dilakukan penetapan tersangka kepada JS anggota DPRD Sulsel, kemudian pihak penyidik juga tidak serius menindak lanjuti permintaan jaksa untuk melakukan tapal batas pada lokasi objek perkara. Justru malah menghentikan perkara ini secara sepihak.

Adapun petitum yang diminta oleh pemohon ialah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik sebagai dasar berhentinya penanganan kasus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  3. Memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara a quo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  4. Membebankan biaya perkara kepada pihak termohon menurut ketentuan hukum yang berlaku

Cp: Arfiandi Anas/085256829068