Peraturan daerah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), telah masuk
ketahap finalisasi untuk disahkan dan inggal menghitung hari dan waktu yang tepat. Yang kami
sayangkan adalah dalam peraturan tersebut pansus masih bersikeras memasukan alokasi ruang
tambang pasir laut dan reklamasi dalam draf RZWP3K. Jika aturan tersebut tidak berubah, maka
sama saja membunuh penghidupan nelayan dan masyarakat pesisir Sulsel terutama nelayan kota
Makassar dan nelayan Kabupaten Takalar.
Proyek reklamasi pesisir hanya untuk memperluas daratan kota Makassar, sehingga akan
menimbulkan konflik yang berkepanjangan di masyarakat pesisir, khusus nelayan. Proyek
tersebut adalah sumber masalah, karena nelayan Galesong raya, nelayan kelurahan Cambaya ,
Tallo sangat menderita pasca proses pembangunan proyek Center Point of Indonesia (CPI) dan
New Port Makassar (MNP). Kedua proyek tersebut sumber material timbunannya berasal dari
kabupaten Takalar. Dengan melakukan penambangan pasir laut.
Pasca penambangan pasir laut, terdapat 22 Kepala keluarga (KK) di dusun Mandi desa
Bontomaranu hilang. Tempat tinggal masyarakat pesisir tersebut menjadi laut. Mereka terpaksa
pindah ditanah Negara. Hal diatas terjadi akibat laju abrasi pesisir pantai sangat cepat. Panjang
abrasi di desa tersebut 40-50 meter dari pesisir sebelumnya.
Menurut catatan Walhi Sulsel, terdapat 20 rumah masyarakat pesisir dan nelayan Galesong raya
tepat di Desa Bontosunggu dan Desa Tamasaju rusak sedang, yang di sebabkan penambangan
pasir laut yang sangat massif. Pasir tersebut untuk menimbun pesisir Makassar. Namun kegiatan
ini sangat mengecewakan masyarakat yang tinggal sepanjang pesisir Galesong. Penambangan
pasir laut menghilangkan mata pencarian nelayan, hingga 350 orang beralih profesi menjadi,
Buruh bangunan, Sawi, penjual ikan dan tukang ojek. Hingga kegiatan pencurianp un dilakukan
oleh nelayan hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Pendapatan nelayan turun drastic,
sehingga 6.225 orang nelayan menjadi korban dari kegiatan tersebut. Selama tujuh bulan aksi
pengerukan pasir, selama itu nelayan menderita.
Penambangan pasir laut yang dilakukan kapal Boskalis dan Jan De Nul, tahun lalu, bukan hanya
berdampak berkurangnya pendapatan nelayan, putusnya mata rantai ekositem dan konflik
keluarga dan atau konflik sosial. Namun kegiatan ini juga, meninggalkan sebanyak 8 tulang
belulang atau jasad manusia yang bertebaran di bibir pantai. Pemakaman umum di Desa
Bontosunggu dan Mangindara banyak yang hilang dan tertutupi air laut. Hal itu terungkap ketika
Aliansi selamatkan Pesisir (ASP) melakukan peninjauan ke desa-desa pesisir di Galesong raya
yang terkena dampak tambang pasir laut.
Maka dengan alasan ini Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) mendesak PansuS RZWP3K, agar
segera menghapus pasal-pasal yang masih mengakomodir kegiatan yang merusak lingkungan
dan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan dalam draf RZWP3K. Karena kegiatan tersebut
akan membawa dampak bencana ekologis bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Seharusnya
perda tersebut memberikan kepastian hokum dan ruang bagi masyarakat pesisir untuk
mengelolah laut.
Beberapa tuntutan Nelayan Galesong Raya, Nelayan Pesisir Makassar, Formasi Negara dan
Aliansi Selamatkan Pesisir. sebagai berikut :
- Tolak Reklamasi dan Zona Tambang Pasir laut dalam draf RZWP3K
- Pulihkan Sulsel akibat reklamasi dan tambang pasir laut
Narahubung
Nelayan Takalar 085255805523
Koord. ASP Muhaimin Arsenio. 082393272394
Formasi Negara 085342550069