Gubernur Provinsi Sulwesi Selatan Nurdin Abdullah berjanji tidak akan ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di sekitar perairan Kabupaten Takalar dan akan segera memanggil Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RZWP3K ( Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pernyataan Nurdin Abdullah ini disampaikan saat bertemu dengan perwakilan FORMASI NEGARA (Forum Masyarakat Nelayan Galesong Raya) yang diwakili oleh Daeng Sitaba dan Daeng Mone di kediaman rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Sam Ratulangi Makassar (Selasa, 20 November 2018).
Dalam pertemuan tersebut Nurdin Abdullah juga mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui isi dari Ranperda RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dan akan memberi dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan masyarakat nelayan Galesong Raya karena adanya alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi.
Menurut catatan WALHI Sulawesi Selatan, terdapat 20 rumah masyarakat pesisir dan nelayan Galesong raya tepat di desa Bontosunggu dan desa Tamasaju rusak sedang yang disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir laut yang sangat massif oleh kapal penambang dari perusahaan Boskalis dan Jan De Nul untuk kebutuhan pasir proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar.
Dampak yang paling parah adalah terjadinya abrasi pantai sejak November tahun 2017 yang merusak kuburan umum milik masyarakat di Desa Mangindara dan Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Sejak dua hari yang lalu sudah sebanyak 8 kerangka tulang manusia dari kuburan umum yang berserakan di bibir pantai telah dikumpulkan oleh masyarakat desa setempat.
Aliansi Selamatkan Pesisir bersama masyarakat nelayan Galesong Raya sejak tahun 2017 hingga saat ini masih menolak alokasi ruang untuk pertambangan pasir laut dalam Raperda RZWP3K tersebut, yaitu seluas 26,262.54 hektare. Khusus kabupaten Takalar, alokasi ruang tambang pasir laut blok Spermonde seluas 9,348.69 hektare.
Alokasi ruang zona jasa dan perdagangan yang secara khusus diarahkan untuk mengakomodir rencana dan proyek reklamasi di Sulsel seluas 3.849,98 hektare.