Makassar, 5 Juni 2026 — Di hari yang sama ketika dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan meluncurkan sebuah laporan yang bukan sekadar dokumen ilmiah, melainkan potret dari hidup nyata jutaan warga yang ruang hidupnya terus tergerus. Kegiatan diseminasi ini diadakan di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar.

Laporan riset berjudul “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” ini disusun selama empat bulan, Januari hingga April 2026. Penelitian ini menjangkau tiga wilayah dengan karakter ekologis yang berbeda: ekosistem pesisir Kota Makassar, ekosistem karst Kabupaten Maros, dan ekosistem hutan-pertambangan Kabupaten Luwu Timur.

Temuan yang muncul bukan hal yang asing di telinga warga terdampak. Namun kini ia hadir dengan data, angka, dan suara langsung dari lapangan — cukup keras untuk tidak lagi diabaikan.

Pertumbuhan yang Tak Merata, Alam yang Menanggung

Sulawesi Selatan tumbuh pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi provinsi ini melaju di kisaran empat hingga tujuh persen per tahun, ditopang sektor pertambangan, konstruksi, dan infrastruktur strategis. Narasi pertumbuhan ini kerap dirayakan sebagai keberhasilan pembangunan daerah. Tapi di balik angka-angka itu, bentang alam Sulawesi Selatan menyimpan cerita yang berbeda.

“Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis, dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun, mengancam keselamatan dan penghidupan warga yang paling rentan”. Ujar Slamet Riadi.

Tiga Lanskap, Satu Pola

Riset ini memotret tiga wilayah yang masing-masing memiliki tekanan ekologis berbeda, namun menunjukkan pola respons kebijakan yang mengejutkan: seragam yakni:

  1. Tingkat pengakuan krisis ekologis relatif meningkat.
  2. Orientasi ekonomi tetap berbasis pertumbuhan dan investasi.
  3. Pembatasan struktural terhadap ekspansi ekstraktif belum dirumuskan secara tegas.
  4. Lingkungan ditempatkan dalam kerangka pengelolaan dampak, bukan pembatasan sumber dampak.

“Integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama: krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan”, Ungkap Kepala Departemen Riset Keterlibatan Publik WALHI Sulawesi Selatan ini.

Indeks Kerentanan Ekologis tiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

Penyempitan ruang sipil ‘civic space’ bukan sekadar isu demokrasi, melainkan katalisator utama yang mempercepat laju kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan. Ketika akses warga untuk mengawasi kebijakan ditutup, bentang alam kehilangan pelindung utamanya, memicu kenaikan indeks kerentanan ekologis di berbagai kabupaten/kota yang kini berada pada ambang batas yang mengkhawatirkan. 

Slamet Riadi dalam kegiatan diseminasi ini mengungkapkan bahwa berdasarkan peta grafik kondisi penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan yang dipetakan WALHI Sulawesi Selatan melalui jajak pendapat, delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan masuk dalam Zona Risiko Tinggi dengan skor indeks di atas 2,00. 

“Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50, disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing berada tepat di angka 2,00. Dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat, sementara masuknya Makassar dan Gowa ke zona ini menunjukkan bahwa tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi keberlangsungan ruang sipil dan ekologi”. Ujarnya. 

Selain itu, Menurut Slamet bahwa sebagian besar wilayah lainnya berada di Zona Risiko Sedang dengan rentang skor 1,50–1,99, mencakup 13 kabupaten mulai dari Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, hingga Tana Toraja. Hanya tiga daerah yang masuk Zona Risiko Rendah, yakni Selayar (1,22), Soppeng (1,46), dan Pare-Pare (1,48) — wilayah yang secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya. 

“Pola sebaran ini menegaskan bahwa penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulawesi Selatan — dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil”. Ungkapnya.

Sistem yang Memperparah: Omnibus Law dan PSN

Riset ini turut mengidentifikasi bagaimana kebijakan di level nasional memperparah kondisi di daerah. Pasal 34A UU No. 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan UU Cipta Kerja Omnibus Law — memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang secara instan demi melancarkan Proyek Strategis Nasional, tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tanggapan dari Para Penanggap

Adapun penanggap yang menyempatkan hadir dalam kegiatan ini yakni Arif Maulana selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa masalah utama demokrasi dan krisis lingkungan di Sulawesi Selatan itu terletak pada tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya melibatkan warga atau masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.

“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya”. Ujarnya.

Selain Arif Maulana, Asratillah, S.T., M.T. selaku Direktur Profetik Institute juga menanggapi bahwa hampir semua model partisipasi publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengusaha itu modelnya hanya bentuk tokenisme saja.

“Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja, tapi suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan. Utamanya yang menyangkut soal lingkungan”, tutupnya.

Tujuh Desakan untuk Pemerintah

Berdasarkan temuan riset, WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil langkah nyata yakni sebagai berikut:

Pertama, memperkuat partisipasi publik yang deliberatif sejak tahap perencanaan; Kedua, menghentikan praktik tokenisme dan memastikan forum partisipasi berpengaruh nyata terhadap kebijakan; Ketiga, membuka akses publik terhadap dokumen AMDAL, izin usaha, dan tata ruang; Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan aktivis lingkungan; Kelima, melakukan audit ekologis terhadap proyek-proyek strategis di wilayah berkerentanan tinggi; Keenam. mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; serta terakhir menempatkan prinsip In Dubio Pro Natura, ‘jika terdapat keraguan, keputusan harus berpihak pada perlindungan alam’, sebagai pijakan etis dan hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.

Penutup

Laporan ini ditutup dengan sebuah kalimat yang sederhana namun berat: “Masa depan ekologis Sulawesi Selatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengelola sumber daya alam, tetapi juga oleh sejauh mana demokrasi mampu menjamin ruang bagi warga untuk menjaga, mengawasi, dan menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.” Tutup Slamet Riadi.

Selengkapnya Laporan Riset dapat Di Unduh Disini