Makassar – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, (12/3/2019). Puluhan massa dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan dan NGO di Kota Makassar tersebut menuntut agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan
Alasannya, perda tersebut dinilai tidak partisipatif dan tidak aspiratif.
“Pansus tidak pernah memasukan aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan Kota Makassar serta Kabupaten Takalar ke dalam draft RZWP3K, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan perda. Bahkan, hingga peraturan ini disahkan oleh Gubenur dan ketua DPRD Provinsi Sulsel pada bulan Februari lalu,” kata Koordinator ASP Muhaimin.
Ia menilai perda tersebut sangat condong menguntungkan satu pihak saja, yakni terhadap kepentingan pebisnis.
“Itu bisa dibuktikan dengan zona penambangan pasir laut dan reklamasi CPI yang masuk ke dalam wilayah tangkap nelayan,” katanya.
Selain itu kata Muhaimin, Perda tersebut juga mencantumkan lokasi yang ditetapkan sebagai wilayah zona pertambangan, diantaranya Spermonde (Takalar, Jeneponto), blok Flores dan blok Palopo.
“Dan ada 12 lokasi pengembangan zona jasa perdagangan,” tambah Muhaimin.
Ia juga mengatakan, seharusnya Perda RZWP3K melindungi wilayah tangkap nelayan, untuk meningkat ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan dengan memberikan hak dasar nelayan untuk mengelola dan memanfaatkan laut.
“Perlu saya pertegaskan lagi bahwa aktivitas penambangan pasir laut di laut Takalar sangat merusak lingkungan, menghilang mata pencarian nelayan yang lambat laun akan “membunuh” penghasilan nelayan,” tegasnya.
Terkait dengan penambangan pasir laut sendiri telah jelas diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir Pasal 35 huruf (i) disebutkan, larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
“Hal ini sudah terbukti merusak dan mengorban masyarakat,” tambahnya lagi.
Oleh karena itu, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) mendesak Gubernur Sulsel agar memberikan rekomendasi kepada MA dan DPRD Provinsi agar segera melakukan revisi perda RZWP3K.
Langkah baik ini perlu dilakukan secepatnya, sebelum area pesisir dan laut di Sulsel bertambah hancur. “Permintaan masyarakat hanya satu, hilangkan pasal reklamasi dan tambang pasir laut. Sebab aktivitas ini sangat merusak kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan,” kata Muhaimin.
Adapun tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir dalam keterangan tertulisnya, yakni:
- Tolak tambang pasir laut di dalam perda RZWP3K Sulsel
- Revisi RZWP3K