Perjalanan hukum melalui mekanisme praperadilan “SAH ATAU TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN” oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam dugaan tindak pidana menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa hari ini.


Putusan telah dibacakan dengan amar “Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut tidak diterima”

Ada yang menjadi catatan penting pasca putusan ini:

  1. Hakim yang mengadili perkara a quo mengabaikan status kawasan Hutan Pontorra sebagai suatu kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri No. 760/Kpts/Um/10/1982 dan sampai sekarang belum pernah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan luas hutan
  2. Hakim hanya mempertimbangkan “lahan yang telah dibangun rumah ibadah telah mendapat usulan dari gubernur dan bupati untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung & disekitar lokasi telah ada sawah, sekolah, gereja, kantor camat, dan rumah penduduk yang membuktikan adanya hak rakyat tercaplok dalam kawasan hutan tersebut sehingga perlu dilaksanakan tata batas dan pemetaannya”. Faktanya, pembangunan sekolah, gereja, kantor camat, dll telah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Pengelolaan APL sendiri diperuntukan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial. Pembangunan villa tidak termasuk kategori sebagai pembangunan fasum atau fasos melainkan kepentingan pribadi juga pembangunan villa tersebut berdasarkan titik koordinat yang dikeluarkan oleh BPKH Wilayah VII Makassar tepat berada di dalam kawasan hutan lindung
  3. Hakim berkutat dalam persoalan petunjuk jaksa (P-19) untuk dilaksanakan tata batas, padahal sudah jelas di dalam PERMEN LHK Nomor 7 tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 35 Ayat (1) menyebutkan “dalam hal wilayah tertentu telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan maka acuan Kawasan Hutan menggunakan keputusan Menteri tentang Penunjukan Kawasan Hutan”. Faktanya Kawasan Hutan Pongtorra di Toraja Utara telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI SK/362/MENLHK/SETJEN//PLA.0/5/2019
  4. Hakim mengabaikan pendapat Ahli Pidana yang diajukan oleh Pemohon yang menerangkan dalam memenuhi petunjuk jaksa (P-19) yang mustahil dilaksanakan maka diperlukan ekspos perkara antar 2 (dua) intansi yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam memecah kebuntuan petunjuk tersebut. Begitu pula dalam perkara a quo, petunjuk jaksa yang meminta dilaksanakan tata batas yang baru namun belum bisa dipenuhi maka tata batas yang telah ada dapat dijadikan rujukan untuk mengisi kekosongan hukum dari pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan lindung
  5. Hakim tidak mempertimbangkan dampak dari pembangunan villa tersebut seperti terjadi longsor di sekitar Kawasan Hutan Lindung Pongtorra dan berkurangnya debit air yang menjadi sumber air bagi masyarakat, baik yang tinggal di Kawasan Hutan Lindung Pongtorra maupun di luar kawasan hutan. Menunggu Kawasan Hutan Lindung Pontorra untuk dilaksanakan tata batas yang baru sama dengan melakukan pembiaran terhadap kerusakan hutan dan lingkungan