WALHI Sulawesi Selatan: Pemerintah harus serius menyelamatkan ekosistem penting Kawasan Gunung Bulu’ Bawakaraeng
Dalam catatan WALHI Sulawesi Selatan, Gunung Bulu Bawakaraeng merupakan ekosistem penting karena menjadi sumber utama ketersediaan air baku di tujuh wilayah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan, yakni Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai. Gunung Bulu Bawakaraeng tidak hanya dilihat dari kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayatinya tetapi juga kekayaan sejarah dan budayanya telah menjadikan Gunung Bulu Bawakaraeng sebagai entitas masyarakat Sulawesi Selatan. Sebagai respon atas massifnya kerusakan ekosistem Gunung Bulu Bawakaraeng selama 15 tahun terakhir, Forum Intelektual Sulawesi Selatan (FISS) menggelar diskusi publik yang bertemakan; “Persoalan Gunung Bulu Bawakaraeng Dalam Upaya Perlindungan Hukum” bertempat di Aula Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Selasa, 27/11/2018).
Sekitar 100 orang turut hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari perwakilan komunitas pecinta alam, aktivis lingkungan, mahasiswa, pemerintah dan akademisi yang menghadirkan beberapa narasumber yakni akademisi hukum lingkungan Dr. Maskun. SH., LL.M. dan Nevy Jamest, pencinta alam dan pegiat lingkungan di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparan Nevi Jamest, manusia melihat gunung hanya sebagai objek, tidak melihat gunung sebagai makhluk hidup yang memiliki hubungan intersubjektif dengan manusia itu sendiri sehingga cara pandang tersebut yang membuat kebanyakan manusia merusak gunung. “Kita tidak hanya melihat Gunung Bulu Bawakaraeng dari bentuk dan sifatnya tetapi adanya ritual budaya masyarakat di Gunung Bawakaraeng yang telah berlangsung berabad-abad lamanya merupakan bagian dari kekayaan budaya yang mesti diperhatikan, Bukan hanya karena aktivitas pendakian yang meningkat tetapi salah satu penyebab erosi dan berkurangnya sumber mata air di Gunung Bulu Bawakaraeng adalah pembakaran hutan yang mulai gencar dipenghujung tahun 90an kemudian diganti dengan penanaman pinus besar-besaran. “Bukan karena disengaja, tentu ada oknum yang melakukan pembakaran karena memang ada beberapa orang yang tercatat sudah mendapat HGU untuk bisnis pariwisata di Gunung Bulu Bawakaraeng, “ Nevi menambahkan.
Dr. Maskun. S.H, LL.M dari akademisi hukum lingkungan Universitas Hasanuddin Makassar menjelaskan pentingnya perlindungan Gunung Bulu Bawakaraeng melalui aturan yang mengikat agar ekosistemnya bisa terselamatkan. “Beberapa negara di Benua Eropa telah membuat regulasi tentang perlindungan gunung dan di Indonesia regulasi terkait penyelamatan sumber daya alam gunung belum ada regulasinya, yang ada hanya undang-undang tentang laut dan perikanan padahal gunung juga merupakan kekayaan alam Indonesia dan ini bisa dilakukan oleh kabupaten-kabupaten yang berada di Kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng seperi Kabupaten Gowa, Bantaeng dan Bulukumba untuk mendorong lahirnya produk hukum sebagai upaya pemerintah dalam melindungi Gunung Bulu Bawakaraeng,” cetusnya.
Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Forum Intelektual Sulawesi Selatan. “Kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk mengajak semua pihak terlibat dalam penyelamatan dan pelestarian Kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng karena daya dukung dan daya tampung ekosistem pegununungan Bawakaraeng telah mengalami degradasi dengan begitu upaya perlindungan dan pemulihan harus segera diupayakan oleh pemerintah secara serius,” ujarnya.