Tambang pasir dan reklamasi di Kawasan pesisir pantai di Makassar dan Takalar terus menuai polemik. Eksploitasi pasir laut yang dilakukan Boskalis untuk keperluan reklamasi selain berdampak langsung terhadap merosotnya kualitas lingkungan juga telah berdampak pada keberlangsunga hidup masyarakat pesisir.
Seperti yang terjadi di daerah Galesong Raya, kemerosotan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut sudah semakin dirasakan dampaknya oleh masyarakat mulai dari penurunan jumlah tangkapan ikan sampai pada abrasi pantai.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam Diskusi akhir tahun Walhi Sulawesi Selatan yang berlangsung d Warkop Phoenam, Jalan Boulevard, Senin(17/12/2018).
Dialog Publik WALHI Sulsel ini mengangkat tema “Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K): Antara Menyelamatkan Area Tangkap Nelayan atau Membela Penambang”.
Yusran Massa, selaku narasumber mengatakan, rencana reklamasi di Kota Makassar seluas 4000 Ha adalah penyebab utama munculnya tambang pasir laut di Sulawesi Selatan. Ia juga menilai bahwa alokasi ruang tambang pasir laut yang terlampir dalam RZWP3K Sulsel dibuat tanpa kajian ilmiah.
“Saya heran kenapa mudah sekali Dinas KKP Sulsel memindahkan peta tambang pasir laut di RZWP3K. Awalnya di 2 sampai 4 mil. Lalu pindah ke 6 mil, sekarang sudah di 8 mil. Ini artinta, peta alokasi ruang tambang pasir laut dibuat tanpa kajian ilmiah”, terang Yusran.
Sementara Ketua PBHI Sulsel, Abdul Aziz mengatakan, ranperda RZWP3K ini tidak disusun melalui konsultasi publik. Selain itu, dampak yang ditimbulkan juga akan sangat luas, bahkan hingga menghilangkan sumber kehidupan nelayan.
“Saya pastikan bahwa ranperda RZWP3K Sulsel telah bertentangan dengan nilai-nilai HAM. dengan begitu, saya minta agar zona tambang dan rekalamasi dihapus dari draft ranperda” jelasnya.
Kemudian menurut Kepala Unit Kajian WALHI Sulsel, Riski Saputra, hingga saat ini korban Boskalis dan JDN dalam proyek reklamasi CPI dan New Port telah mencapai 6.474 nelayan, itu belum termasuk nelayan tradisional di Kota Makassar.
“Walhi Sulawesi Selatan hingga saat terus berupaya mendampingi masyarakat dalam mempertahankan daerah tangkap para nelayan tradisional yang tersebar dari Galesong Utara sampai Galesong Selatan yang berjumlah 6.474 nelayan yang sebagian wilayah tangkapnya masuk dalam ekspansi tambang pasir laut,” kata Riski.
Diketahui, penyusunan RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan yang sampai saat ini belum menemui titik terang. Aliansi Selamatkan Pesisir pun berharap agar Gubernur Sulsel berkomitmen menghilangkan zona tambang di ranperda RZWP3K. (brs)