Wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi selatan menduga kuat keterlibatan kapolres Barru dalam aktivitas penimbunan (reklamasi pantai) di desa Kupa kecamatan Mallusetasi secara ilegal. Hal ini berdasarkan hasil investigasi WALHI sulawesi selatan yang mengungkapkan bahwa kapolres Barru dan keluarganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembangunan musallah dan rest area yang dilakukan dengan cara mereklamasi pantai. Sayangnya hingga saat ini masyarakat yang menerima dampak akibat proses ini tidak pernah memperoleh informasi terkait dokumen perizinan dan kajian analisis lingkungan hidup, dan dokumen lainnya terkait proyek reklamasi tersebut.

Hasil kajian WALHI Sulsel, proyek reklamasi ilegal ini melanggar 16 peraturan perundang-undangan diantarannya Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen Lingkungan Hidup No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan lain-lain.

Oleh karena itu WALHI sulawesi selatan mewakili masyarakat Barru tepatnya di desa kupa kecamatan mallusetasi meminta kapolres Barru beserta jajarannya ,Pemerintah dan lembaga penegakan hukum lainnya di kabupaten barru menghentikan, dan memproses aktivitas ilegal ini.

Penulis :
Muhaimin Arsenio