WALHI Sulsel saat menyambangi Kejati Sulsel terkait kasus yang dilaporkan (27/10/2022)

“Kasus berlarut-larut selama satu tahun’’

WALHI Sulsel menduga adanya pembiaran oleh POLDA Sulsel dalam kasus pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra oleh tersangka Jufri Sambara oknum anggota DPRD Sulsel.

WALHI Sulsel sebagai pihak yang melakukan pelaporan setelah menerima pengaduan dari masyarakat Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara  atas adanya  pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra oleh tersangka Jufri Sambara yang merupakan oknum anggota DPRD Sulsel.

Arfiandi staf advokasi dan kajian WALHI Sulsel menjelaskan sudah satu bulan pasca melengkapi berkas perkara yang diminta Kejati Sulsel namun tidak ada respon lagi yang muncul.

“Sudah satu bulan lamanya sejak SP2HP terakhir yang kami terima dari pihak penyidik Polda Sulsel dimana penyidik diminta oleh Kejati Sulsel untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa diproses oleh Jaksa,” ujarnya.

“Dalam surat terakhir tanggal 31 September 2022 yang kami masukkan ke Polda Sulsel untuk menanggapi pengembalian berkas oleh Kejati, kami meminta penyidik untuk memberitahukan apa-apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara sehingga dikembalikan, selaku pihak pelapor kami ingin mengetahui dan membantu kekurangan berkas perkara agar kasus ini segera diproses,” tambahnya.

Namun dalam surat SP2HP yang diterima pada tanggal 8 November 2022 pihak penyidik Polda tidak memberitahukan kepada WALHI Sulel hal-hal yang menjadi kekurangan berkas perkara sehingga dikembalikan oleh Kejati, surat itu hanya menjelaskan penyidik masih dalam proses memenuhi kekurangan yang diminta oleh Jaksa.

Hingga hari ini belum ada informasi perkembangan kasus sudah sejauh mana penyidik Polda melengkapi berkas perkara sesuai yang diminta oleh Kejati, dengan situasi ini WALHI Sulsel menduga adanya pembiaran kasus berlarut selama satu tahun ini oleh para penegak hukum yang menangani kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Sulsel.

“Selaku pihak pelapor kami sangat kecewa atas sikap penyidik Polda Sulsel ini, ditengah tersangka Jufri Sambara tidak dilakukan penahanan, anggota dewan ini masih beraktivitas sebagai wakil rakyat yang mana dengan posisinya tersebut dapat melakukan berbagai hal,” terangnya.

Tersangka melakukan upaya prapradilan pada bulan Agustus 2022 namun gagal kemudian menyelenggarakan RDP dengan tujuan agar tidak dilakukan penyidikan selama masih belum dilakukan penetapan tapal batas kawasan hutan. Dengan situasi ini WALHI Sulsel mengingatkan Polda Sulsel selaku penyidik dalam kasus ini agar bekerja secara profesional dan transparan. WALHI Sulsel selaku pihak pelapor akan selalu mengawal kasus ini dan akan bekerja sama dengan pihak KOMPOLNAS untuk mengawasi kinerja penyidik Polda Sulsel.