Ekosistem esensial karst memiliki potensi yang sangat besar untuk dikelola. Secara ekonomi, nilai kawasan karst (valuasi ekonomi) terdiri atas nilai pemanfaatan kawasan bersifat ekstraktif, nilai pemanfaatan kawasan bersifat non ekstraktif, nilai jasa lingkungan, nilai jasa biologis, dan nilai jasa sosial (WALHI Sulawesi Selatan, 2019). Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa secara indikatif, luas kawasan bentang alam karst di Indonesia saat ini sekitar 15,4 Juta Ha dengan 354.233, 51 Ha berada di Sulawesi Selatan dan 46.200 Ha masuk dalam Kawasan Karst Maros-Pangkep.
Secara harfiah, Ekosistem Esensial Karst merupakan suatu kawasan yang memiliki karakteristik relief dan drainase yang khas terutama disebabkan oleh derajat pelarutan batuannya yang intensif. Karstifikasi atau proses pembentukan larutan karst didominasi oleh proses pelarutan batu gamping, dimana batu gamping merupakan batuan endapan yang terbentuk di dasar lautan dan disusun oleh berbagai cangkang binatang laut dalam kurung waktu jutaan tahun (Rosari, Muris, Arsyad, 2017).