Selama proses konsultasi publik rencana Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), WALHI Sulsel menilai bahwa DPRD dan Gubernur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi selatan tidak melakukan pelibatan masyarakat secara partisipatif yang bermakna sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan.

Selain itu, rancangan pembahasan Perda RPPLH Sulawesi Selatan perlu mempertimbangkan rencana kebijakan nasional tentang RPPLH yang sampai saat ini belum ada. Sehingga berpotensi peraturan daerah yang akan dilahirkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tidak efektif dan akan bertentangan dengan aturan pusat yang nantinya akan dibuat.

Sebenarnya, kami mengharapkan pemerintah untuk menyelenggarakan konsultasi atau pelibatan publik secara lebih luas dan inklusif dalam pembahasan sebagai  wujud keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Karena, kami melihat bahwa ada banyak peraturan yang lahir yang tidak dan atau tanpa konsultasi publik yang bermakna dan melibatkan unsur publik dan masyarakat secara meluas.

Berikut Catatan dan Usulan WALHI Sulawesi Selatan atas rencana Perda RPPLH Provinsi Sulawesi Selatan