Penelitian ini menunjukkan bahwa krisis ekologis di Sulawesi Selatan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai konsekuensi dari intensifikasi pemanfaatan sumber daya alam, melainkan sebagai hasil dari konfigurasi kebijakan pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi utama di tengah ruang sipil yang tidak sepenuhnya deliberatif. Dalam situasi ketika partisipasi publik direduksi menjadi mekanisme administratif yang bersifat prosedural, distribusi manfaat dan resiko ekologis menjadi semakin timpang. Kelompok masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada lanskap pesisir, karst, dan hutan seperti kelompok nelayan, petani, perempuan, serta masyarakat adat, justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak ekologis, sementara akses mereka untuk mempengaruhi arah kebijakan semakin terbatas. Dengan demikian, keadilan ekologis berada dalam bayang-bayang penyempitan ruang sipil: ia tetap hadir sebagai horizon normatif pembangunan, namun terus dibatasi oleh relasi kuasa dan struktur kebijakan yang melemahkan kapasitas warga untuk menjalankan kewargaan ekologisnya secara substantif.